Ada 3500 orang Langsung Berangkat Haji Tanpan Antri, Pansus Semprit Kemenag
Pansus Angket Haji Menemukan Sekitar 3.500 Calhaj Berangkat Haji Tanpa Antri
Jakarta, 5 September 2024
Panitia Haji 2024 dari Kementerian Agama memang hebat, disaat para calon jamaah haji harus menunggu antri berangkat haji sampai belasan tahun bahkan puluhan tahun, Sebanyak 3500 orang lebih ini, malah bisa berangkat langsung tanpa antri. Wah mau banget kalau begitu.
Anggota Pansus Haji DPR Fraksi PKB Marwan Jafar menyatakan pihaknya mengendus indikasi dugaan kecurangan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam pelaksanaan perjalanan ibadah haji RI 2024.
"Ada banyak kecurangan yang sudah dliakukan oleh Kemenag ini," kata Marwan usai sidak ke Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (4/9) siang.
Marwan mencontohkan salah satunya ialah jemaah haji yang baru mendaftar pada 2024, ternyata bisa langsung berangkat di tahun ini juga.
Marwan mengatakan bahwa pihaknya menemukan setidaknya sekitar 3.500 jemaah yang langsung bisa berangkat haji, tanpa harus menunggu, langsung diberangkatkan tahun 2024 ini untuk beribadah haji.
Marwan menduga ada pihak-pihak di Kemenag yang mempermainkan jadwal keberangkatan itu.
"Dan itu tangan-tangan tertentu itu siapa ya, kita bisa tebak kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri.
Di antara orang-orang itu lah yang kira-kira membuat intervensi karut marutnya haji 2024 ini," kata Marwan.
Dugaan Gratifikasi
Marwan berkesimpulan bahwa berdasarkan temuan sementara dari Pansus, sejauh ini telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kemenag.
Marwan menduga terdapat juga dugaan gratifikasi atau penyimpangan keuangan dalam pelaksanaan haji tahun ini.
"Bukan hanya kesimpulan tentang itu. Tetapi soal haji khusus itu patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ dan kita bisa mengundang pihak-pihak aparat hukum untuk bicara di Pansus," kata Marwan.
Kecurigaan ini akhirnya mencuat saat Pansus Angket Haji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI, Rabu (4/9/2024).
Sidak dilakukan karena Pansus ingin mengetahui cara kerja Siskohat dalam mengatur alur keberangkatan jemaah haji dalam satu periode musim haji.
Pansus menemukan sebanyak 3.503 jemaah haji khusus tahun 2024 yang bisa langsung berangkat di tahun 2024, tahun yang sama saat pendaftaran. Sementara ada ratusan ribu jemaah yang harus menunggu giliran antrian untuk berangkat selama belasan tahun bahkan puluhan tahun.
Alur Keberangkatan
Kepala Subdirektorat Siskohat, Hasan Affandi kepada pers, menyatakan, sejatinya persoalan terkait alur keberangkatan itu diatur di beberapa bagian Kementerian Agama termasuk di Subdit Haji Khusus.
Sementara di Siskohat, mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tersebut dan hanya menerima data yang sudah matang.
"Kenapa 3.500 itu kemudian bisa masuk (daftar keberangkatan haji khusus) itu menurut saya, kami (Siskohat) tidak punya kewenangan," kata Hasan Affandi saat ditemui Pansus Haji DPR RI.
Hasan menegaskan, daftar nama dari seluruh jemaah haji baik yang reguler maupun yang khusus itu diterima Siskohat dari Subdit Haji Khusus Kemenag.
Daftar nama ini, diberikan dari Subdit Haji Khusus Kemenag kepada Hasan dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan Kemenag RI.
"Kami menerima daftar nama jemaah optimal tersebut itu dari Subdit Haji Khusus, berdasarkan surat edaran yang kami terima," ujarnya.
Terkait dengan penjelasan dari Hasan itu, Anggota Pansus Haji dari PDIP, Arteria Dahlan menilai adanya permasalahan prosedur dalam penginputan data tersebut.
Arteria Dahlan menduga, ada peraturan jahat dalam skema keberangkatan haji khusus 2024. Peraturan jahat itu yang bisa berangkat di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran. Pasalnya, alur tersebut berjenjang yang berujung di Siskohat Kemenag sebelum akhirnya jemaah bisa berangkat.
Belum Memanggil Menag
Pansus Angket Haji DPR RI sejauh ini belum memanggil Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai klarifikasi keterangan terkait dengan penyelenggaraan Haji 2024 yang dinilai bermasalah tersebut.
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Pansus Haji DPR RI dari Fraksi PAN mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Menag Yaqut baru akan dilakukan setelah seluruh saksi dari Kemenag selesai tuntas memberikan klarifikasi.
"Menag-nya belum (dimintai klarifikasi) nanti setelah semua diperiksa dahulu nanti baru pucuk pimpinan nya " kata Saleh saat memberikan keterangan pada pers di Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama RI (Kemenag), Rabu (4/9/2024).
Meski begitu, Saleh memastikan kalau seluruh pihak yang bersinggungan dengan persoalan keberangkatan haji di Kemenag ini akan diundang untuk memberikan klarifikasi. "Mereka (saksi Kemenag) sebenarnya sudah tau ini, agenda ini mereka semua sudah tau," kata Saleh.
Marwan Jafar anggota pansus yang lain, mengamini pernyataan Saleh. Menurut Marwan, sudah terlihat adanya cacat prosedur dalam proses keberangkatan haji 2024 kemarin.
Sejumlah Temuan Pansus Haji DPR
Pansus Haji DPR melakukan sidak ke Siskohat Kemenag tiba sekitar pukul 10.17 WIB. Anggota Pansus yang hadir di antaranya Saleh Partaonan Daulay, Arteria Dahlan, Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Wisnu Wijaya. Mereka ditemui oleh Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi.
Setelah itu, mereka menggelar pertemuan di ruang rapat Siskohat. Dalam pertemuan itu, Saleh mengatakan mereka datang untuk mengetahui perubahan estimasi keberangkatan jemaah calon haji khusus dalam sistem Siskohat. Pansus Haji ingin mendalami siapa pihak yang mengubah estimasi tersebut.
“Perubahan 2030 jadi 2032 berubah lagi 2031. Kesalahan itu di mana? Makanya kami datang ke sini. Jangan-jangan ada yang mengubah di sini," kata Saleh.
Menanggapi hal itu, Hasan menjelaskan perubahan estimasi dilakukan oleh sistem. Perubahan estimasi keberangkatan menjadi lebih cepat karena jemaah calon haji khusus itu sudah melakukan pelunasan. “Logic programmer kami, bila sudah ada yang lunas akan dipercepat," kata Hasan.
Karena itu, kata Hasan, bila ingin membandingkan kasus, lebih cocok bila jemaah calon haji khusus yang sudah lunas dengan yang lunas. Tidak bisa membandingkan yang lunas dan belum lunas. “Menjadi tidak fair mendaftar 2024 dibanding yang belum lunas," kata Hasan.
Saleh kemudian bertanya mengenai kasus yang berbeda. Saleh bertanya tentang jemaah calon haji khusus yang mendaftar pada 2024 tanpa perlu mengantre.
Calon jamaah bisa langsung berangkat haji tetapi, dalam Siskohat, jemaah calon haji itu ditulis mendaftar pada 2013. “Ini dibuat seakan-akan oleh manusia,” kata Saleh.
Ada kecurangan dalam sistem, yang mendaftar tahun 2024 Agar bisa berangkat di tahun 2024 maka sistem memundurkan waktu pendaftaran menjadi tahun 2013. Padahal calon mendaftar pada tahun 2024, akan tetapi sistem mengubah pendaftaran nya menjadi tahun 2013. Sistem membuat kecurangan dalam mengelola proses registrasi.
Sementara itu Hasan Efendi dengan enteng mengatakan bahwa hal itu terjadi karena memang ada kebijakan pelimpahan porsi haji reguler. Keterangan aneh dari Hasan ini tidak menceritakan bagaimana mekanisme sistem bisa berbuat curang seperti itu. Sistem jelas jelas berbohong dengan mengubah tahun pendaftaran 2023 menjadi 2013.
Arteria Dahlan tidak puas dengan jawaban meracau Hasan yang tidak jelas. Arteria Dahlan mengatakan, dalam aturannya, pelimpahan porsi haji reguler ke haji khusus itu ada syarat seperti adanya hubungan kekeluargaan dan lainnya. Namun, dalam kasus-kasus yang ditemukan ini, syarat itu tak dipenuhi.
“Kami menemukan di semua 0 tahun. Semua yang berangkat kemarin 0 tahun. Estimasi bisa 2026. Makanya kami ingin tahu, verifikator mana yang memasukkan,” kata Arteria.
Hasan kemudian menjawab, setiap jemaah calon haji khusus yang melakukan pelunasan, datanya dimasukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Kemenag, Subid Pendaftaran, Subid Haji Khusus, dan Siskohat.
Untuk Siskohat, Hasan menegaskan hanya memiliki kewenangan bila ada penambahan user dan manajemen sistem. “Kami terima dari Subid Haji Khusus. Kalau sudah lunas itu langsung naik," kata Hasan.

Pansus Haji DPR mendatangi Kantor Siskohat karena Kemenag mangkir dalam pemanggilan pada Selasa, 3 September 2024 yang lalu. Salah satu masalah yang tengah digali oleh Pansus Haji adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 64 ayat 2 undang-undang itu menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu orang dengan rincian haji reguler 221.720.
Ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu orang. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.
Namun di tengah jalan, Kemenag mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, kuota haji khusus melampaui batas 8 persen (Vijay)