AMI Temukan Produk Kosmetik Liar, Tanpa Ijin Edar dan BPOM
Lamongan, Informatika News Line (06/04/2024)
Baihaqi Akbar, Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan keprihatinan nya pada peredaran bebas produk kosmetik liar tanpa ijin edar dan ijin dari BPOM
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media, Sabtu (06/04) Baihaqi Akbar menyatakan bahwa AMI berhasil menemukan kosmetik liar yang beredar tanpa ijin dan juga BPOM.
Klinik kecantikan MS yang berada di Kabupaten Lamongan terciduk menjual dan mengedarkan produk kosmetik liar yang tidak memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM.
Klinik MS di daerah Mantup Lamongan menjual produk kosmetik liar tersebut.
" Saya menemukan langsung produk tersebut di Klinik MS, Mantup, "Kata Baihaqi Akbar.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Baihaqi mencoba melakukan investigasi mendalam dengan terjun langsung untuk membeli produk kosmetik tersebut disalah satu cabang klinik kecantikan MS yang berada di jl. Sunan Giri Lamongan, Selasa (02/04) yang lalu.
"Yang sangat mengejutkan lagi produk kosmetik tersebut bisa didapatkan dengan cara tanpa berkonsultasi dan tanpa resep dokter, padahal di produk kosmetik tersebut tertera ijin apoteker," kata Baihaqi lebih lanjut.
"Pada hari yang sama kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan untuk membahas temuan lapangan tersebut."
Baihaqi Akbar mengatakan bahwa dirinya ditemui oleh Agung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.
"Adapun tanggapan dari Bapak Agung, menyampaikan bahwa semua produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus menggunakan resep dokter dan kalau tidak ada resep dokter itu tidak dibenarkan." jelas Baihaqi lebih lanjut.
Menurut Baihaqi, Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, tidak akan tinggal diam melihat kosmetik liar yang beredar bebas di Lamongan ini.
"Setelah mendapatkan bukti otentik dan mendapatkan pernyataan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, kami akan langsung menindaklanjuti dengan melaporkan langsung ke BPOM dengan menyerahkan barang bukti produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan MS tersebut."
"Kami juga memastikan bahwa pada hari Senin depan (08/04) kami akan melaporkan temuan kami secara resmi ke Polda Jatim dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, dan juga bukti video pada saat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, " kata Baihaqi lebih lanjut.
"Kami juga memiliki bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan MS yang ditemui oleh ibu Ft dan bapak Tg..."
Kami juga menyimpan bukti foto dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong tersebut (MIG)